Wahai saudariku muslimah, wanita adalah kunci kebaikan suatu umat.  Wanita bagaikan batu bata, ia adalah pembangun generasi manusia. Maka  jika kaum wanita baik, maka baiklah suatu generasi. Namun sebaliknya,  jika kaum wanita itu rusak, maka akan rusak pulalah generasi tersebut.
Maka, engkaulah wahai saudariku… engkaulah  pengemban amanah pembangun generasi umat ini. Jadilah engkau wanita  muslimah yang sejati, wanita yang senantiasa menjaga kehormatannya. Yang  menjunjung tinggi hak Rabb-nya. Yang setia menjalankan sunnah  rasul-Nya.
Wanita Berbeda Dengan Laki-Laki
Allah berfirman,
وَمَاخَلَقْتُ الجِنَّ وَ الإِنْسَ إِلاَّلِيَعْبُدُوْنِ
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” (Qs. Adz-Dzaariyat: 56)
Allah telah menciptakan manusia dalam jenis perempuan dan laki-laki  dengan memiliki kewajiban yang sama, yaitu untuk beribadah kepada Allah.  Dia telah menempatkan pria dan wanita pada kedudukannya masing-masing  sesuai dengan kodratnya. Dalam beberapa hal, sebagian mereka tidak boleh  dan tidak bisa menggantikan yang lain.
Keduanya memiliki kedudukan yang sama. Dalam peribadatan, secara umum  mereka memiliki hak dan kewajiban yang tidak berbeda. Hanya dalam  masalah-masalah tertentu, memang ada perbedaan. Hal itu Allah sesuaikan  dengan naluri, tabiat, dan kondisi masing-masing.
Allah mentakdirkan bahwa laki-laki tidaklah sama dengan perempuan,  baik dalam bentuk penciptaan, postur tubuh, dan susunan anggota badan.
Allah berfirman,
وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالأنْثَى
“Dan laki-laki itu tidaklah sama dengan perempuan.” (Qs. Ali Imran: 36)
Karena perbedaan ini, maka Allah mengkhususkan beberapa hukum syar’i  bagi kaum laki-laki dan perempuan sesuai dengan bentuk dasar, keahlian  dan kemampuannya masing-masing. Allah memberikan hukum-hukum yang  menjadi keistimewaan bagi kaum laki-laki, diantaranya bahwa laki-laki  adalah pemimpin bagi kaum perempuan, kenabian dan kerasulan hanya  diberikan kepada kaum laki-laki dan bukan kepada perempuan, laki-laki  mendapatkan dua kali lipat dari bagian perempuan dalam hal warisan, dan  lain-lain. Sebaliknya, Islam telah memuliakan wanita dengan  memerintahkan wanita untuk tetap tinggal dalam rumahnya, serta merawat  suami dan anak-anaknya.
Mujahid meriwayatkan bahwa Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berkata: “Wahai  Rasulullah, mengapa kaum laki-laki bisa pergi ke medan perang sedang  kami tidak, dan kamipun hanya mendapatkan warisan setengah bagian  laki-laki?” Maka turunlah ayat yang artinya, “Dan janganlah kamu iri terhadap apa yang dikaruniakan Allah…” (Qs. An-Nisaa’: 32)” (Diriwayatkan oleh Ath-Thabari, Imam Ahmad, Al-Hakim, dan lain sebagainya)
Saudariku, maka hendaklah kita mengimani apa yang Allah takdirkan,  bahwa laki-laki dan perempuan berbeda. Yakinlah, di balik perbedaan ini  ada hikmah yang sangat besar, karena Allah adalah Dzat Yang Maha  Mengetahui lagi Maha Mengenal.
Mari Menjaga Kehormatan Dengan Berhijab
Berhijab merupakan kewajiban yang harus ditunaikan bagi setiap wanita  muslimah. Hijab merupakan salah satu bentuk pemuliaan terhadap wanita  yang telah disyariatkan dalam Islam. Dalam mengenakan hijab syar’i  haruslah menutupi seluruh tubuh dan menutupi seluruh perhiasan yang  dikenakan dari pandangan laki-laki yang bukan mahram. Hal ini  sebagaimana tercantum dalam firman Allah Ta’ala:
وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
“dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya.” (Qs. An-Nuur: 31)
Mengenakan hijab syar’i merupakan amalan yang dilakukan oleh  wanita-wanita mukminah dari kalangan sahabiah dan generasi setelahnya.  Merupakan keharusan bagi wanita-wanita sekarang yang menisbatkan diri  pada islam untuk meneladani jejak wanita-wanita muslimah pendahulu  meraka dalam berbagai aspek kehidupan, salah satunya adalah dalam  masalah berhijab. Hijab merupakan cermin kesucian diri, kemuliaan yang  berhiaskan malu dan kecemburuan (ghirah). Ironisnya, banyak wanita  sekarang yang menisbatkan diri pada islam keluar di jalan-jalan dan  tempat-tempat umum tanpa mengenakan hijab, tetapi malah bersolek dan  bertabaruj tanpa rasa malu. Sampai-sampai sulit dibedakan mana wanita  muslim dan mana wanita kafir, sekalipun ada yang memakai kerudung, akan  tetapi kerudung tersebut tak ubahnya hanyalah seperti hiasan penutup  kepala.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
“Semoga Alloh merahmati para wanita generasi pertama yang berhijrah, ketika turun ayat:
“dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya,” (Qs. An-Nuur: 31)
“Maka mereka segera merobek kain panjang/baju mantel mereka untuk  kemudian menggunakannya sebagai khimar penutup tubuh bagian atas  mereka.”
Subhanallah… jauh sekali keadaan wanita di zaman ini dengan keadaan wanita zaman sahabiah.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa hijab merupakan kewajiban atas diri seorang muslimah dan meninggalkannya menyebabkan dosa yang membinasakan dan mendatangkan dosa-dosa yang lainnya. Sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya hendaknya wanita mukminah bersegera melaksanakan perintah Alloh yang satu ini.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Dan tidaklah patut bagi mukmin  dan tidak (pula) bagi mukminah, apabila Allah dan rasul-Nya telah  menetapkan suatu ketetapan, kemudian mereka mempunyai pilihan (yang  lain) tentang urusan mereka, dan barangsiapa mendurhakai Allah dan  rasul-Nya. Maka sungguhlah dia telah sesat, dengan kesesatan yang  nyata.” (Qs. Al-Ahzab: 36)
Mengenakan hijab syar’i mempunyai banyak keutamaan, diantaranya :
- Menjaga kehormatan.
- Membersihkan hati.
- Melahirkan akhlaq yang mulia.
- Tanda kesucian.
- Menjaga rasa malu.
- Mencegah dari keinginan dan hasrat syaithoniah.
- Menjaga ghirah.
- Dan lain-lain. Adapun untuk rincian tentang hijab dapat dilihat pada artikel-artikel sebelumnya.
Kembalilah ke Rumahmu
وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ
“Dan hendaklah kamu tetap berada di rumahmu.” (Qs. Al-Ahzab: 33)
Islam telah memuliakan kaum wanita dengan memerintahkan mereka untuk  tetap tinggal dalam rumahnya. Ini merupakan ketentuan yang telah Allah  syari’atkan. Oleh karena itu, Allah membebaskan kaum wanita dari  beberapa kewajiban syari’at yang di lain sisi diwajibkan kepada kaum  laki-laki, diantaranya:
- Digugurkan baginya kewajiban menghadiri shalat jum’at dan shalat jama’ah.
- Kewajiban menunaikan ibadah haji bagi wanita disyaratkan dengan mahram yang menyertainya.
- Wanita tidak berkewajiban berjihad.
Sedangkan keluarnya mereka dari rumah adalah rukhshah (keringanan)  yang diberikan karena kebutuhan dan darurat. Maka, hendaklah wanita  muslimah tidak sering-sering keluar rumah, apalagi dengan berhias atau  memakai wangi-wangian sebagaimana halnya kebiasaan wanita-wanita  jahiliyah.
Perintah untuk tetap berada di rumah merupakan hijab bagi kaum wanita  dari menampakkan diri di hadapan laki-laki yang bukan mahram dan dari  ihtilat. Apabila wanita menampakkan diri di hadapan laki-laki yang bukan  mahram maka ia wajib mengenakan hijab yang menutupi seluruh tubuh dan  perhiasannya. Dengan menjaga hal ini, maka akan terwujud berbagai tujuan  syari’at, yaitu:
- Terpeliharanya apa yang menjadi tuntunan fitrah dan kondisi manusia berupa pembagian yang adil diantara hamba-hamba-Nya yaitu kaum wanita memegang urusan rumah tangga sedangkan laki-laki menangani pekerjaan di luar rumah.
- Terpeliharanya tujuan syari’at bahwa masyarakat islami adalah masyarakat yang tidak bercampur baur. Kaum wanita memiliki komunitas khusus yaitu di dalam rumah sedang kaum laki-laki memiliki komunitas tersendiri, yaitu di luar rumah.
- Memfokuskan kaum wanita untuk melaksanakan kewajibannya dalam rumah tangga dan mendidik generasi mendatang.
Islam adalah agama fitrah, dimana kemaslahatan umum seiring dengan  fitrah manusia dan kebahagiaannya. Jadi, Islam tidak memperbolehkan bagi  kaum wanita untuk bekerja kecuali sesuai dengan fitrah, tabiat, dan  sifat kewanitaannya. Sebab, seorang perempuan adalah seorang istri yang  mengemban tugas mengandung, melahirkan, menyusui, mengurus rumah,  merawat anak, mendidik generasi umat di madrasah mereka yang pertama,  yaitu: ‘Rumah’.
Bahaya Tabarruj Model Jahiliyah
Bersolek merupakan fitrah bagi wanita pada umumnya. Jika bersolek di  depan suami, orang tua atau teman-teman sesama wanita maka hal ini tidak  mengapa. Namun, wanita sekarang umumnya bersolek dan menampakkan  sebagian anggota tubuh serta perhiasan di tempat-tempat umum. Padahal di  tempat-tempat umum banyak terdapat laki-laki non mahram yang akan  memperhatikan mereka dan keindahan yang ditampakkannya. Seperti itulah  yang disebut dengan tabarruj model jahiliyah.
Di zaman sekarang, tabarruj model ini merupakan hal yang sudah  dianggap biasa, padahal Allah dan Rasul-Nya mengharamkan yang demikian.
Allah berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
  
“Dan hendaklah kamu tetap berada di rumahmu, dan janganlah kalian  berhias dan bertingkah laku seperti model berhias dan bertingkah  lakunya orang-orang jahiliyah dahulu (tabarruj model jahiliyah).” (Qs. Al-Ahzab: 33)
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Ada dua golongan  ahli neraka yang tidak pernah aku lihat sebelumnya; sekelompok orang  yang memegang cambuk seperti ekor sapi yang dipakai untuk mencambuk  manusia, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi hakikatnya telanjang,  mereka berjalan melenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang  miring. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak bisa mencium aromanya.  Sesungguhnya aroma jannah tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)
Bentuk-bentuk tabarruj model jahiliyah diantaranya:
- Menampakkan sebagian anggota tubuhnya di hadapan laki-laki non mahram.
- Menampakkan perhiasannya,baik semua atau sebagian.
- Berjalan dengan dibuat-buat.
- Mendayu-dayu dalam berbicara terhadap laki-laki non mahram.
- Menghentak-hentakkan kaki agar diketahui perhiasan yang tersembunyi.
Pernikahan, Mahkota Kaum Wanita
Menikah merupakan sunnah para Nabi dan Rasul serta jalan hidup  orang-orang mukmin. Menikah merupakan perintah Allah kepada  hamba-hamba-Nya:
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan  orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki  dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan  memberi kemampuan kepada mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas  (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Qs. An-Nuur: 32)
Pernikahan merupakan sarana untuk menjaga kesucian dan kehormatan  baik laki-laki maupun perempuan. Selain itu, menikah dapat menentramkan  hati dan mencegah diri dari dosa (zina). Hendaknya menikah diniatkan  karena mengikuti sunnah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan untuk menjaga agama serta kehormatannya.
Tidak sepantasnya bagi wanita mukminah bercita-cita untuk hidup  membujang. Membujang dapat menyebabkan hati senantiasa gelisah,  terjerumus dalam banyak dosa, dan menyebabkan terjatuh dalam kehinaan.
Kemaslahatan-kemaslahatan pernikahan :
- Menjaga keturunan dan kelangsungan hidup manusia.
- Menjaga kehormatan dan kesucian diri.
- Memberikan ketentraman bagi dua insan. Ada yang dilindungi dan melindungi. Serta memunculkan kasih sayang bagi keduanya.
Demikianlah beberapa perkara yang harus diperhatikan oleh setiap  muslimah agar dirinya tidak terjerumus ke dalam dosa dan kemaksiatan dan  tidak menjerumuskan orang lain ke dalam dosa dan kemaksiatan. Allahu A’lam.
Penyusun : Ummu Uwais dan Ummu Aiman
Muraja’ah : Ustadz Nur Kholis Kurdian, Lc.
Muraja’ah : Ustadz Nur Kholis Kurdian, Lc.
Referensi :
Menjaga Kehormatan Muslimah, Syaikh Bakar Abu Zaid.Dikutip dari : http://muslimah.or.id
Note :
Hijab,         yang secara lughoh berarti tirai atau dinding, adalah satu terminologi         yang bisa berarti perlindungan wanita dalam Islam dari pandangan         laki-laki (terutama yang bukan Muhrim).          Salah satu prinsip dasar Islam adalah pewujudan suatu sistem yang         suci, sehingga Islam senantiasa berusaha mendidik setiap anggota         masyarakat, pria maupun wanita, untuk menjadi manusia yang bertaqwa,         disiplin, dan menjaga kesucian mereka.          Diantara pendidikan yang penting adalah dengan latihan agar         manusia berdisiplin atas kecenderungan mereka terhadap jenis yang lain         dan agar kecenderungan-kecenderungan ini hanya disalurkan melalui jalan         yang halal.  Untuk tujuan         ini Islam membuat satu peraturan yang bernama hijab.                   
Sistem         hijab adalah peraturan-peraturan yang merupakan elaborasi         tindakan-tindakan yang boleh/tidak boleh dilakukan dalam sosialisasi         antara pria dan wanita.  Hijab         tak terbatas pada perintah bagi wanita untuk menutup kepala dan wajah         saja, melainkan suatu sistem yang menyeluruh yang menjadi         panduan-panduan dasar bagi pria dan wanita dalam bermu'amalah untuk         membangun masayarakat.  Pengertian         hijab sebagai satu sistem bisa difahami melalui ayat-ayat berikut:          An-Nur:30-31, Al-Ahzab:32-33, dan Al-Ahzab:59.                  
 Sistem         hijab adalah sistem yang sempurna dan terpadu. Sempurna karena bersumber         dari Allah yang Maha Mengetahui serta sesuai dengan fitrah manusia yang         bertujuan untuk mencapai kemashlahatan manusia dan tamaddun mereka.          Terpadu karena sistem ini menggabungkan segenap sistem dalam         Islam; berasaskan kepada aqidah tauhid yang tercerna dalam akhlaq yang         mulia, ibadah yang syumul (menyeluruh), dan pelaksanaan hukum-hukum         syariatnya.                  
Hijab         bukan semata-mata mengandung makna bahwa wanita hanya berkerudung saja         namun pada saat yang sama masih bertabarruj.          Pelaksanaan hijab bertujuan untuk melaksanakan tiga asas dalam         melindungi kesucian masyarakat: menjaga kesucian diri, mencegah penodaan         terhadap masyarakat, dan pelaksanaan hukuman bila ter- jadi pelanggaran.          Adalah persepsi yg salah bila seseorang menganggap bahwa hijab         semata2 mengandung arti menjaga aurat dari pandangan pria non muhrim dan         pada saat yang sama tidak menjalankan kesyumulan Islam dari segi ibadah         dan akhlaknya.  Lebih2 bila         penjagaan aurat ini tidak melindungi masyarakat dari kejahatan lisan         maupun perbuatannya.  Sekiranya         seorang wanita yang menutup auratnya itu melakukan kesalahan dan         berakhlak tidak baik, janganlah memakai kerudung itu yang harus         disalahkan; yang bersalah adalah wanita itu sendiri.          Ini adalah karena kurangnya pemahaman terhadap sistem hijab.          Banyak wanita modern mengenakan kerudung karena fashion (mode)         saja supaya mereka terlihat lebih cantik dan anggun.                  
Di         dalam Islam, bila perkara ma'ruf dilakukan dengan kefahaman yang penuh         disertai keikhlasan (semata-mata untuk mencari ridha Allah), maka ini         akan melahirkan banyak perkara ma'ruf yang lain.          Namun sebaliknya, bila masalah ma'ruf ini tidak difahami         tujuannya dengan baik atau bahkan tidak sadar bahwa ini termasuk amal yg         bertujuan untuk memperoleh ridha Allah, maka orang yang melaksanakannya         tidak merasa bahwa dia tengah mematuhi perintah Allah.          Karena itu, suatu amalan yg meskipun secara lahiriah adalah         ma'ruf dalam Islam namun bila tidak mengikuti cara yang telah         ditunjukkan oleh syari'ah dan tidak disertai dengan niat yang Ikhlas         lillahitta'ala, maka ini tidak termasuk dalam 'amalan yang shaleh.                  
Adalah         satu miskonsepsi yang besar bila ada pendapat bahwa seseorang dapat         menghayati nilai-nilai akhlak yang baik tetapi meninggalkan aspek-aspek         dalam sistem hijab.  Misalnya         saja seseorang yang mengatakan bahwa kebaikan itu di dalam hati dan         tidak pada pakaian.  Islam         tidak mengenal konsep "pelaksanaan satu amalan wajib bisa         membebaskan diri dari amalan wajib lainnya".          Sebagai contoh adalah seseorang yang telah banyak melakukan         shalat fardhu dan sunat, telah banyak berzakat dan bershadaqoh, telah         beberapa kali menunaikan haji ke Baitullah; apakah ia boleh meninggalkan         shalat Subuh barang sekali saja? Sama halnya disini dengan anggapan         bahwa kebaikan itu di dalam hati dan tidak pada pakaian.          Apakah kebaikan di hati boleh menghalalkan penampakkan aurat yang         telah jelas-jelas diharamkan oleh Allah? http://www.unri.ac.id/web-site/ukm-islam/artikel/hijab%20I.htm  

 
